Jumat, 23 Oktober 2009

Bab 3 Organisasi dan Manajemen

BAB3
Organisasi & manajemen



Bentuk Organisasi

 Menurut Hanel :
 Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
 Sub system Koperasi :
o Pengusaha Perorangan / kelompok
o Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
 Menurut Ropke :
 Identifikasi Ciri Khusus:
o Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
o Kelompok usaha untuk perbaikan konsdisi social ekonomi
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
o Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya.
 Sub system :
 Anggota Koperasi
 Badan Usaha Koperasi
 Organisasi Koperasi


Di Indonesia bentuk Koperasi Terdiri Dari :

1. Rapat Anggota, merupakan :
a) Wadah anggota untuk mengambil keputusan
b) Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan anggaran dasar
• Pembagian SHU
• Pengesahan Pertanggung jawaban
• Pemilihan ,pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
2. Pengurus
a) Tugas :
o Mengelola Koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan Rencana Kerja,budget dan belanja koperasi
o Menyelenggarakan Rapat Anggota
o Mengajukan Laporan Keuangan & pertanggung jawaban
o Maintenance daftar anggota dan pengurus.
b) Wewenang :
 Mewakili Koperasi di dalam & luar pengadilan
 Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
 Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
 UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


Pengelola :

• Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.

Pola Manajemen :

 Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
 Terdapat pola job deccription pada setiap unsure dalam koperasi
 Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
 Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar