Rabu, 28 April 2010

Resep Masakan - Resep Masakan Indonesia

Resep Masakan Pilihan Hari Ini

Bahan :
1 ekor ayam sedang
1 liter santan encer
1/2 liter santan kental
1 btg serai dimemarkan
2 lbr daun salam
2 lbr daun jeruk purut

Bumbu :
8 bh bawang merah
4 siung bawang putih
2 sdk teh ketumbar
1/2 sendok teh jinten
1/2 jari lengkuas
5 buah kemiri
lada, garam, gula

Cara memasak :
Ayam dibersihkan, potong-potong, cuci hingga bersih
Tumis bumbu yang dihaluskan sampai baunya harum, tambahkan daun salam, serai dan beri sedikit vetsin
Masukkan ayam, aduk hingga rata, biarkan sampai layu, tambahkan santan cair
Setelah agak surut, tambahkan santan kental
Angkat setelah empuk

Resep Masakan Ayam Panggang

Resep Masakan - Resep Masakan Indonesia

Resep Masakan Ayam Panggang

Bahan :
• 1 ayam muda
• 1 buah tomat segar
• 1 buah paprika
• 1 buah selada

Bumbu :
• garam, lada, mentega secukupnya

Cara memasak :
• Ayam dibersihkan, buang kepala dan kaki, beri garam, lada
• Ikat kedua ujung paha ayam, masukkan ke oven temperatur sedang.
• Setiap 1 1/2 menit olesi dengan minyak yg keluar dari daging ayam tersebut
• Setelah matang, angkat da lepaskan ikatannya, belah menjadi 2 bagian, potong-potong
• Hias dengan potongan buah tomat, paprika dan daun selada
• Saus tomat diberi sedikit air jeruk nipis dan potongan-potongan halus bawang putih



Resep Masakan - Resep Masakan Indonesia


Sayur Asem jakarta
Bahan :
• 1 buah terong, potong
• 1 bh labu sayur, kupas, potong
• 1 gengam daun belinjo beserta buah dan bunga.
• 1 bh jagung manis, potong 2 cm
• 50 gr kacang tanah, bersihkan
• 4 lonjor kacang panjang, potong 3 cm
• 6 lonjor buncis, potng
• 3 lbr kol, potong kotak
• 2 lbr daun salam
• 2cm lengkuas, memarkan
• 2 sdk makan asam
• 1 sdk teh gula merah
• 1 sdk teh terasi matang
• garam
• 1 1/2 ltr air

Bumbu halus :
• 4 siung bawang putih
• 3 siung bawang merah
• 4 butir kemiri
• 5 buah cabe merah

cara memasak :
• Rebus sayuran: jagung, kacang, melinjo, bumbu halus, daun salam, cabe hijau, lengkuas, gula merah, terasi, asam.
• Aduk dan biarkan sampai empuk dengan api sedang
• masukkan terong, kacang panjang, buncis, kol dan garam.
• Didihkan hingga layu
• Angkat dan sajikan
Resep Masakan Indonesia - Sate Sumatra

Resep Masakan - Resep Masakan Indonesia



Sate Sumatra

Bahan - Bahan :
• 1 kg Daging ayam
• 1 butir kelapa, dibuat santan
• Tusuk Sate
Bumbu - bumbu :
• 15 biji cabe merah
• 6 biji bawang merah
• 1 sendok teh jintan
• 3 butir jintan manis
• 1 potong lengkuas
• 4 siung bawang putih
• 6 butir kemiri
• 2 helai daun jeruk purut
• 1 sendok makan ketumbargaram, jahe dan daun kunyit
Cara memasak :
• Daging dipotong besar - besar
• Semua bumbu digerus halus, kecuali daun jeruk purut dan daun kunyit
• Masukkan ke dalam panci yang berisi santan, begitu juga daging dan garam terus dimasak sampai kering airnya da lunak.
• Kemudian tusuklah dengan tusuk sate dan bakarlah dengan api sedang

Minggu, 11 April 2010

Jenis anggaran yang termasuk dalam jaringan kerja anggaran induk adalah sebagai berikut:

 Anggaran Penjualan
Adalah memut tentang rencana penjualan selama periode anggaran (umumnya satu tahun) yang di nyatakan dalam satuan uang dan kuantitas penjualan. Anggaran Penjualan di susun berdasarkan Proyeksi penjualan yang di buat oleh perusahaan. Anggaran Penjualan disebut sebagai anggaran kunci dalam proses penyusunan anggaran,karena anggaran tersebut merupakan dasar penyusunan jenis anggaran lain.

 Anggaran produksi
Disusun setelah anggaran penjualan . Anggaran produksi daftar jumlah unit yang harus diproduksi setiap periode anggaran untuk memenuhi kebutuhan penjualan dan untuk menyediakan persediaan akhir yang diinginkan. Anggaran produksi adalah perencanaan dan pengorganisasian sebelumnya mengenai orang-orang, bahan-bahan, mesin-mesin, dan peralatan lain serta modal yang diperlukan untuk memproduksi barang pada suatu priode tertentu dimasa depan sesuai dengan apa yang dibutuhkan atau diramalkan.
Sumber:
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.accountingformanagement.com/production_budget.htm
http://library.usu.ac.id/download/fe/akuntansi-narumondang.pdf

 Anggaran Biaya Bahan Baku
Menurut Munandar (2000 :134 ) merupakan anggaran yang merupakan yang merencanakan secara lebih terperinci tentang Biaya Bahan Baku untuk produksi selama periode yang akan dating, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jenis (kualitas ) bahan baku yang di olah jumlah(kuantitas) bahan baku yang di olah dan waktu kapan bahan baku yang tersebut di olah dalam proses produksi

 Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Anggaran biaya tenaga kerja langsung merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jumlah waktu yang diperlukan oleh para tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan unit yang akan diproduksi, tarif upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung dan waktu (kapan) para tenaga kerja langsung tersebut menjalankan kegiatan proses produksi, yang masing-masing dikaitkan dengan jenis barang jadi (produk) yang akan dihasilkan, serta tempat (departemen) di mana para tenaga kerja langsung tersebut akan bekerja.

 Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Anggaran biaya overhead pabrik merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang beban biaya pabrik tidak langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana jenis biaya pabrik tidak langsung, jumlah biaya pabrik tidak langsung dan waktu (kapan) biaya pabrik tidak langsung tersebut dibebankan, yang masing-masing dikaiykan dengan tempat (departemen) dimana biaya pabrik tidak langsung tersebut terjadi.
Sumber:
http://digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/skripsi/archives/HASH71bf.dir/doc.pdf

 Anggaran Persediaan
Merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan ada periode yang akan dating. Pada perusahaan Manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis yakni persediaan material persediaan barang setengah jadi,dan persediaan barang jadi.

 Anggaran Pengeluaran Modal
Menunjukan rencana jangka panjang dan pembelnjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot, dan sebagainya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan dengan menggunakan pinjaman. Belanja investasi / modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaan. Anggaran berfungsi sebagai alat politis yang digunakan untuk memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan pada sektor tersebut. Pembuatan budget barang modal merupakan proses perencanaan dan pengendalian pengeluaran strategis (jangka panjang) dan taktis (jangka pendek) untuk pemuasan dan penciutan investasi atau aset tetap. Pengeluaran untuk pembelian barang modal adalah penggantian dana.
http://wapedia.mobi/id/Anggaran_Sektor_Publik

 Anggaran Kas
Adalah Anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang kas beserta perubahan-perubahannya dari waktu-kewaktu selama periode yang datang, baik perubahan yang berupa penerimaan kas, maupun perubahan yang berupa pengeluaran kas. Penyusunan anggaran kas bagi suatu perusahaan sangatlah penting artinya bagi penjagaan likuiditasnya. Dengan menyusun anggaran kas akan dapat diketahui kapan perusahaan dalam keadaan defisit kas atau surplus kas karena operasi perusahaan. Dengan mengetahui adanya defisit kas jauh sebelumnya, maka dapatlah direncanakan sebelumnya penentuan sumber dana yang akan digunakan untuk menutupi defisit tersebut. Karena masih cukupnya waktu maka terdapat lebih banyak alternatif sumber dana, dan rnakin banyaknya alternative sumber dana berarti, kita dapat mengadakan pemilihan sumber dana yang biayanya paling rendah. Sebaliknya dengan mengetahui jauh sebelumnya bahwa akan terdapat surplus kas yang besar, maka jauh sebelumnya sudah dapat direncanakan bagaimana menggunakan kelebihan dana secara efisien.
Sumber:
http://library.usu.ac.id/download/fe/akuntansi-narumondang.pdf

 Anggaran Biaya Non Produksi
Terdiri atas Anggaran Biaya Pemasaran dan anggaran Biaya Administrasi dan Umum,yang masing-masing memuat taksiran Biaya Pemasaran dan Biaya administrasi dan Umum. Anggaran ini di gunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.


 Anggaran Rugi-Laba
Memuat mengenai taksiran rugi atau laba perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini di susun dari anggaran Operasi, dan di gunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca.

 Anggaran Neraca
Berisi mengenai rencana posisi keuangan (aktiva,utang,dan modal) perusahaan pada awal dan akhir periode anggaran.Anggaran Neraca di susun dari Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba,dan di gunakan untuk dasar penyusunan Anggaran Perubahan Posisi Keuangan.

 Anggaran Perubahan Posisi Keuangan
Memuat mengenai rencana perubahan aktiva,utang,modal perusahaan selama periode anggaran.Anggaran ini di susun dari Anggaran Neraca.

Minggu, 04 April 2010

Warna Rambutmu adalah Cermin Dirimu

Rambut adalah mahkota perempuan. Tidak ada yang menyangkal definisi ini. Kalau cowok gundul dan botak, mereka tidak ambil pusing. Kalau cewek, rambutnya mulai rontok sedikit aja udah pada ribut. Karena itu kesehatan rambut harus dijaga dengan baik dan benar.

Dari sekian banyak pemeliharaan rambut dari ahli kecantikan, gak ada yang bisa menandingi resep mujarab yang satu ini. Apakah itu? Yaitu menutupinya dengan secarik kain bernama kerudung apabila keluar rumah. Karena emang rambut perempuan itu sangat sensi dan butuh untuk dilindungi. Shampo-shampo dan conditioner banyak diproduksi sekadar untuk memberi perlindungan pada rambut agar tetap terlihat cantik dan nggak rusak terkena debu dan matahari.

Gak salah sih kalo kamu mau pake berbagai jenis perawatan rambut itu. Tapi itu semua tidak cukup. Kamu harus melindungi rambut kamu dengan resep cespleng dari Yang Maha Tahu tentang manusia khususnya makhluk berjenis perempuan.

Kenapa harus berkerudung? karena kamu seorang muslim. Selama kamu mempunyai keyakinan bahwa Allah itu Tuhan kamu dan Muhammad adalah Rasul Allah, maka keyakinan ini membawa konsekuensi logis. Yaitu nurut pada aturan Allah yang dibawa oleh Muhammad Rasulullah.

Dengan berkerudung ini kamu akan mudah dikenali identitasnya yaitu sebagai muslimah.Dengan berkerudung ini kamu akan mudah dikenali identitasnya yaitu sebagai muslimah. Identitas apalagi yang tidak lebih membanggakan daripada menjadi muslimah?
Banyak muslimah yang meskipun rambutnya sudah ditutupi kerudung, tergoda untuk mengikuti perilaku jahiliyah sehubungan dengan rambut. Apakah itu? Mengecat rambut salah satunya.

Kalau dulu, orang berusaha keras untuk mempunyai rambut hitam legam dan berkilau. Sampai-sampai keramas dengan air santan, memakai minyak orang-aring, hingga sari lidah buaya, semua diupayakan demi rambut hitam yang sehat. Tapi kini?
Rambut berwarna merah dan kuning jagung menjadi primadona. Padahal rambut merah ini biasanya identik dengan anak yang suka main layang-layang, trus rambutnya terbakar karena selalau main panasan di terik matahari. Jadi aslinya tidak bagus punya rambut warna merah.

Begitu juga dengan rambut kuning jagung. Orang yang mempunyai rambut ini biasanya disebut bule. Karena memang rambut warna ini ada karena si pemilik kekurangan pigment tertentu sehingga rambutnya berwarna pucat. Kekurangan pigmen ini adalah sejenis penyakit yang diberi nama penyakit bule.

Ternyata pergeseran ini bukan tanpa sebab. Penjajahan budaya barat terhadap negeri kaum muslimin sedang gencar dilakukan oleh musuh-musuh Islam. Salah satunya adalah dengan merubah warna dan penampilan rambut. Kaum perempuan dijadikan kurang PD dengan warna rambutnya aslinya yang hitam legam. Diberikanlah slogan modern bila rambut sudah dicat dengan warna tertentu. Siapa yang diuntungkan? Pabrik cat rambut, tentu. Yang itu semua notabene adalah perusahaan asing dan produknya banyak diimport oleh kaum muslimin.

Dari sisi lain, tanpa sadar sebetulnya jiwa kita itu masih terjajah meski secara fisik sudah merdeka. Gimana enggak kalo sebetulnya yang ditiru itu adalah warna rambut dari orang-orang yang dulu pernah menjajah Indonesia. Seakan-akan apa yang mereka punya termasuk warna rambut selalu dianggap yang lebih unggul dan lebih baik. Padahal terlepas itu semua, Rasulullah sendiri melarang umatnya bersikap tasyabbuh yaitu meniru-niru kaum kafir.

Jadi, ternyata masalah rambut ini bukan hal yang sederhana. Ada banyak pesan di balik kilau indah helai rambut manusia terutama perempuan. Bila ada sehelai kain menutup indahnya rambut, secara tak langsung itu adalah proklamasi. Tapi jangan lupa bahwa niat awal dan utama memakai kerudung adalah karena cinta dan taat kita pada Allah saja, bukan yang lain.

Sudah saatnya kita memerdekakan rambut dari perbudakan. Entah itu hitam, kuning, merah, coklat, putih, biarkan rambut kita menjadi dirinya sendiri. Dan menjadi diri sendiri bagi rambut muslimah cuma satu jawabannya, memakai kerudung. Jad, muslimah kita memakai kerudung saat ini, detik ini juga. Tak ada lagi alasan yang mengada-ada untuk menundanya.

Sumber : Google

mata kuliah adaptif Soft Skill Bahasa Indonesia

Bahaya perokok pasif

Merokok memang telah diketahui berpengaruh buruk pada kesehatan. Tapi sebagai perokok pasif, yang sering terjadi pada wanita yang mempunyai suami perokok, selain berpengaruh buruk bagi kesehatannya, juga akan membuatnya sulit untuk mempunyai anak.Karena kandungan zat yang ada di dalam rokok lebih berbahaya dari fisiknya saja yang hanya selinting rokok.

Penelitian di China pada 526 wanita yang tidak merokok tapi mempunyai suami perokok, lebih dari 20 batang rokok sehari, ternyata menunjukkan 80% diantaranya mengalami keguguran dalam enam minggu kehamilannya dibanding dengan wanita yang tidak mempunyai suami perokok. Sedangkan bila suami merokok, tapi kurang dari 20 batang sehari, tetap menunjukkan adanya peningkatan risiko keguguran pada istrinya. Wanita dari suami perokok berat juga akan mengalami kesulitan untuk hamil.

Bukti lagi yang menunjukan bahwa merokok berbahaya untuk diri sendiri dan sekelilingnya ,banyak dari wanita yang tidak menyadari bahwa mereka telah mengalami keguguran pada minggu-minggu pertama kehamilannya dan mengira bahwa perdarahan yang terjadi hanya merupakan haid biasa. Keguguran itu diduga disebabkan karena efek toksik dari rokok yang mengganggu keseimbangan hormon-hormon kehamilan ,dan itu sangat mungkin dari asap rokok suami anda sendiri..!?!

Hindarilah sebisa mungkin untuk tidak mendekati suami kita yang sedang merokok ataupun orang lain di sekitar kita yang sedang merokok. Lebih baik menghindar daripada mendapatkan hal-hal yang tidak kita inginkan.

Sabtu, 03 April 2010

Islam dan Ilmu Pengetahuan

Kalau kita kaji lebih dalam,tentu kita bakal tahu makna judul di atas.Gimana engga? Islam adalah Agama yang super lengkap,mengatur tentang tata cara hidup bermasyarakat sampai serba-serbi Ilmu pengetahuan yang luas. Islam juga adalah agama yang mewajibkan umatnya untuk mencari ilmu,baik itu perempuan maupun laki-laki ( ngga saperti dahulu yang hanya mewajibkan laki-laki yang boleh dapat pengajaran ). Dan lagi Islam di dalam Hadist juga menerangkan kalu kita wajib mencari ilmu walaupun itu jauh sampai ke negeri Cina (tau sendiri kan jarak Arab ke Cina,lagian factor terpentingnya adalah Cina adalah salah satu pusat kebudayaan tertua di dunia ) so’ ngga salah kan kalau Islam di sebut-sebut sebagai agama yang terbaik.Pertanyaannya sekarang bagaiman Islam bias mendukung Ilmu pengetahuan,dan ilmu pengetahuan mendukung islam. Yap…tentunya kita punya bukti untuk membuktikan teori di atas???
Fakta yan gak bias di bantah bahwa Islam punya banyak ilmuwan yang top abis. Masih ngga percaya,mangkanya coba kita mundur ke belakang maksudnya mencari fakta dari masa lalu sekitar abad 10 M atau paling gak ratusan tahun lampau. Ada banyak ilmuwan Islam di kota – kota besar seperti Basra,Cordova,Baghdad dan lainnya. Sampai – sampai kota tersebut menjadi kiblat bagi Ilmu Pengetahuan,saat itu bsnyak ilmuwan yang dating dari seluruh penjuru dunia,baik dari jazirah Arab sampai daratan Eropa.
Sebut saja Ibnu Sina salah satu masterpise terbaik di dunia di bidang Kedokteran yang juga merupakan ilmuwan Islam. Buku karangannya yang berjudul Al-Qanun di Eropa sana terkenal dengan nama Cannon,salah seorang ilmuwan barat pun mengakui kehebatannya, sebut saja nama dr.William Oster yang mengatakan Al-Qanun telah menjadi kitab suci yang paling lama di pakai di bidang Kedokteran di banding karya Kedokteran manapun. Sampai – sampai saking ngetopnya Ibnu Sina pada abad ke 20 ini, para dokter di dunia menatapkan Ibnu Sina sebagai “Bapak Kedokteran dunia “ untuk selamanya. But, itu baru bukti nyata loh, padahal Islam masih punya banyak ilmuwan lain seperti Al-Khwarizmi ( Algoritma ) penemi ilmu Aljabar dan Algoritma, Ibnu Ismaq Al Khindi (Al-Kindus ) perintis ilmu Optika,Fisika dan Kimia terapan dan ilmuwan – ilmuwan lainnya yang nggak kalah hebat.
Bukti lainnya, pada abad pertengahan di saat orang-orang Eropa masih percaya bahwa bumi adalah pusat alam semesta dan menentang teori Copernikus ( sampai – sampai yang percaya tori Copernicus di hukum oleh gereja dan di tuntut pernyataan seperti Galileo Galilei ). Ilmuwan Islam sudah menjelajah alam semesta dengan teknologi perbintangan yang jauh lebih maju dan Al-Qur’an malah member jawaban bahwa matahari adalah pusat tatasurya di salah satu ayatnya.
Masih kurang bukti, setelah di adakan kajian kebenaran Al-Qur’an banyak-banyak ilmuwan sekarang menyadari kebenaran dan keagungan Al_Qur’an.Hal ini di buktikan dengan riset-riset ilmu pengetahuan terkini.
So bisa di pastikan kalu islam dan ilmu pengetahuan adalah satu kesatuan. Banyak ilmuwan terpacu membaca dan mempelajari Al-Qur’an dan Al-Hadist yang emang udah teruji kebenarannya. Pertanyaanya sekarang, ilmu islam makin sedikit saja ya? Apakah itu salah orang barat yang terlalu “semangat melahap ilmu” ataukah kita yang berjalan mundur karena malas belajar? Btw itu semua udah bisa kamu jawab dan sekarang yang pasti,bagaimana kita bisa membuktikan kalo islam adalah agama yang menjadi kiblat pengetahuan, baik dulu, sekarang maupun di masa depan.

Sumber: Majalah Fokus edisi VIII

Jumat, 26 Maret 2010

TIPS Menjadi Teman Bicara Yang Menyenangkan

Apabila kita ingin menjai teman bicara yang menyenangkan dan membuat teman kita nyaman berbicara dengan kita adalah memberikan kesempatan kepada lawan bicara kita untuk berbicara dan mengeluarkan pendapatnya.Biarkan ia mengeluarkan semua unek-unek atau hal yang ingin ia ceritakan kepada kita.Dengan begitu ia merasa di hargai,sebab secara gak sadar kalu kita gak setuju dengannya kita bakal memotong pembicaraannya.Hindari itu biarkan lawan bicara kita menyelesaikan ucapannya.Jika dia sudah selesai berbicaranya,jika ada hal yang tidak kamu setujui boleh mengungkapkan argument kamu dengan kata-kata yang lebih halus dan tidak bernada menggurui.
Karena seusia kita paling gak mau kalau ada yang sok menggurui kita,dan kamu juga di tuntut agar mampu menyesuaikan lawan bicara seusia kamu,di atas kamu atau pun yang ada di bawah kamu.semakin kita memekai bahasa yang rumit dan sulit di mengerti maka lawan bicara kita akan merasa tidak nyaman.Dan setiap lawan bicara kita sedang menceritakan unek-uneknya,sebaiknya tatap matanya karena dengan begitu lawan bicara kita tidak merasa diremehkan.
TIPS “Memelihara Persahabatan”
Tips ini mungkin akan berguna buat kamu yang ingin menjaga hubungan dengan sahabat-sahabat kamu di manapun itu.
Berikut ini adalah tips nya:
1. Teman kamu bukan Konselor
Dikit..dikit curhat,dikit…dikit curhat,pasti ini bikin teman kamu Bete,kecuali jika kamu bertanya terlebih dahulu pada sahabat kamu,apakah dia mau mendengarkan masalah kamu apa nggak,dan sebaiknya kita mengerti dengan keadaan teman kamu apa dia sedang rileks untuk di ajak berbicara ataw sebaliknya dia yang ingin di dengarkan oleh kita.

2. Bagi waktu-waktu bahagia dengan sahabat
Jika kamu punya rencana hapy-hapy dahulukan untuk mengundang sahabat kamu.Janga curhat melulu atau kalu ada masalah aja kamu menghubungi dia.Berbagi waktu senang-senang kamu dengan sahabat kamu.Jangan di anggap kalau kita ini kalau butuh aja baru inget sahabat kita.

3. Jangan lupa Ultah teman
Nah ini yang perlu kita catet.Hari-hari khusus pasti punya arti yang penting bagi sahabat kamu.So,jangan lupa kirim kartu,bunga,cokelat atau sekedar ucapan selamat atau kalu perlu kamu juga menunjukkan bahwa kamu juga punya perhatian besar kepadanya.Buktikan lah kalu kita juga perduli dengan sahabat kita melalui tindakan yang kita tunjukkan untuknya.

4. Jangan berkompleksi soal pujaan hati
Aduh…ini terlarang banget.Soalnya,kasus pacar bisa bikin persahabatan yang di pupuk sekian lama jadi buyar akibat kasus yang satu ini.Kalaupun terjadi,bicarakan dengan baik-baik.Karena banyak kasus adanya kesalah pahaman di antara kita dengan sahabat kita.

5. Belajar mendengarkan
Jika ada teman kita yang butuh akan kta di sampingnya untuk mendengarkan keluhannya,siapkan diri kita.Untuk menjadi pendengar yang baik,dan sedikit memberikan saran jika ia membutuhkannya.

6. Tunjukkan kamu memikiirkan dia ketika kamu tidak bersamanya
Caranya macam-macam,apalagi di dukung dengan perkembangan teknologi jaman sekarang dengan adanya E-Mail,sms,Friendster,Facebook,Yahoo mMesanger atau dengan apapun yang menunjukkan kepadanya kita selalu mengingatnya meskipun jauh,atau jarang berhubungan.



SEMOGA SUKSES

*Sumber : Majalah Fokus Edisi VIII tahun 2006

Senin, 22 Maret 2010

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

PENGERTIAN HUKUM


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Pandangan Ahli Hukum Tentang Tujuan Hukum

(R.Soeroso,1996:56-57) ; Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Subekti, dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles, dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Van Kan. berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa :
“Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.

SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).


Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)


HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945

Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.

Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.


Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :

a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden

d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian,
pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan
arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit
E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah
Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara
(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an
diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi
bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat
memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga
tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama
“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap
faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk
mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga
maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti
misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman
modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau
mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama
Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).
Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara
Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International
Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima
Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara
yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara
penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara
penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di
Indonesia sejak Orde Baru.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada
Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk
substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan
nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.