Minggu, 30 Oktober 2011

PELAKU AGAR KEDEPANKAN ETIKA BISNIS


Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Dalam berbisnis tentunya tidak bisa asal membuat usaha dan menjalankannya semau masing-masing pebisnis karena dalam berbisnis seorang wirausaha harus mampu menjalin hubungan yang baik dengan konsumen, suplier maupun rival bisnisnya. Untuk membangun hubungan yang baik inilah dibutuhkan etika-etika dalam menjalin sebuah bisnis.
Etika-etika bisnis yang perlu diperhatikan dalam menjalin hubungan yang baik dengan setiap aktor bisnis berawal dari pengendalian diri. Pengendalian diri dibutuhkan dalam menghadapi tingkah setiap pelaku bisnis yang masing-masing adalah berbeda, mulai dari konsumen yang memiliki banyak permintaan yang beranekaraga, suplier dengan bermacam-macam sifat serta rival bisnis yang selalu memiliki banyak strategi untuk menjatuhkan lawannya. Dengan sifat-sifat yang berbeda itu maka dibutuhkan tanggapan yang berbeda-beda pula.
Dengan adanya Pengendalian diri dalam kasus Pembajakan pegawai Trimegah Securities maka dalam melakukan setiap tindakan oleh pegawai akan terarah dan beretika sehingga setiap tindakan tidak merugikan pasar modal. Dan bagaimana pelaku pasar punya tanggung jawab moral menyiapkan dan menambah kapasitas pegawai.

Sumber : Kompas

Nama Kelompok
- Cynthia T Sylvana 20208291
- Maulidah Rahmita 20208783
- Martha Kristiani K 20208776

Selasa, 04 Oktober 2011

Busyro : DPR Tidak Perlu Takut Diperiksa KPK



Nama Kelompok :
1. Cynthia Tanafas S (20208291)
2. Martha Kristiani K (20208776)
3. Maulidah Rahmita (20208783)

SUMBER : KORAN JAKARTA
EDISI : 1174/Tahun IV
TANGGAL : Selasa, 4 Oktober 2011
Analisa :
Dalam Kasus antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang kasus korupsi Proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di kawasan transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, termasuk dalam penyalahgunaan Kode Etik yang dilakukan seorang Akuntan, seperti :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Setiap anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Dalam kasus ini Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mempunyai tanggung jawab profesi karena dia tidak menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam pengambilan keputusan serta tidak memelihara kepercayaan masyarakat dalam mengurus rumah tangga negara.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik.
Dalam kasus ini Pimpinan Banggar anggota DPR tidak memelihara kepentingan publik karena tidak menghormati kepercayaan publik dan tidak menunjukkan komitmen atas profesionalisme nya. Mereka hanya mementingkan pelayanan terhadap kepuasan pribadi sehingga adanya korupsi dalam kasus Banggar ini.

3. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Dalam kasus ini anggota DPR yang menangani masalah penyalahgunaan anggaran tidak mempunyai kode etik standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan tidak melakukan tugasnya dengan hati-hati dalam setiap pengambilan keputusan demi kesejahteraan masyarakat indonesia.