Jumat, 26 Maret 2010

TIPS Menjadi Teman Bicara Yang Menyenangkan

Apabila kita ingin menjai teman bicara yang menyenangkan dan membuat teman kita nyaman berbicara dengan kita adalah memberikan kesempatan kepada lawan bicara kita untuk berbicara dan mengeluarkan pendapatnya.Biarkan ia mengeluarkan semua unek-unek atau hal yang ingin ia ceritakan kepada kita.Dengan begitu ia merasa di hargai,sebab secara gak sadar kalu kita gak setuju dengannya kita bakal memotong pembicaraannya.Hindari itu biarkan lawan bicara kita menyelesaikan ucapannya.Jika dia sudah selesai berbicaranya,jika ada hal yang tidak kamu setujui boleh mengungkapkan argument kamu dengan kata-kata yang lebih halus dan tidak bernada menggurui.
Karena seusia kita paling gak mau kalau ada yang sok menggurui kita,dan kamu juga di tuntut agar mampu menyesuaikan lawan bicara seusia kamu,di atas kamu atau pun yang ada di bawah kamu.semakin kita memekai bahasa yang rumit dan sulit di mengerti maka lawan bicara kita akan merasa tidak nyaman.Dan setiap lawan bicara kita sedang menceritakan unek-uneknya,sebaiknya tatap matanya karena dengan begitu lawan bicara kita tidak merasa diremehkan.
TIPS “Memelihara Persahabatan”
Tips ini mungkin akan berguna buat kamu yang ingin menjaga hubungan dengan sahabat-sahabat kamu di manapun itu.
Berikut ini adalah tips nya:
1. Teman kamu bukan Konselor
Dikit..dikit curhat,dikit…dikit curhat,pasti ini bikin teman kamu Bete,kecuali jika kamu bertanya terlebih dahulu pada sahabat kamu,apakah dia mau mendengarkan masalah kamu apa nggak,dan sebaiknya kita mengerti dengan keadaan teman kamu apa dia sedang rileks untuk di ajak berbicara ataw sebaliknya dia yang ingin di dengarkan oleh kita.

2. Bagi waktu-waktu bahagia dengan sahabat
Jika kamu punya rencana hapy-hapy dahulukan untuk mengundang sahabat kamu.Janga curhat melulu atau kalu ada masalah aja kamu menghubungi dia.Berbagi waktu senang-senang kamu dengan sahabat kamu.Jangan di anggap kalau kita ini kalau butuh aja baru inget sahabat kita.

3. Jangan lupa Ultah teman
Nah ini yang perlu kita catet.Hari-hari khusus pasti punya arti yang penting bagi sahabat kamu.So,jangan lupa kirim kartu,bunga,cokelat atau sekedar ucapan selamat atau kalu perlu kamu juga menunjukkan bahwa kamu juga punya perhatian besar kepadanya.Buktikan lah kalu kita juga perduli dengan sahabat kita melalui tindakan yang kita tunjukkan untuknya.

4. Jangan berkompleksi soal pujaan hati
Aduh…ini terlarang banget.Soalnya,kasus pacar bisa bikin persahabatan yang di pupuk sekian lama jadi buyar akibat kasus yang satu ini.Kalaupun terjadi,bicarakan dengan baik-baik.Karena banyak kasus adanya kesalah pahaman di antara kita dengan sahabat kita.

5. Belajar mendengarkan
Jika ada teman kita yang butuh akan kta di sampingnya untuk mendengarkan keluhannya,siapkan diri kita.Untuk menjadi pendengar yang baik,dan sedikit memberikan saran jika ia membutuhkannya.

6. Tunjukkan kamu memikiirkan dia ketika kamu tidak bersamanya
Caranya macam-macam,apalagi di dukung dengan perkembangan teknologi jaman sekarang dengan adanya E-Mail,sms,Friendster,Facebook,Yahoo mMesanger atau dengan apapun yang menunjukkan kepadanya kita selalu mengingatnya meskipun jauh,atau jarang berhubungan.



SEMOGA SUKSES

*Sumber : Majalah Fokus Edisi VIII tahun 2006

Senin, 22 Maret 2010

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

PENGERTIAN HUKUM


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Pandangan Ahli Hukum Tentang Tujuan Hukum

(R.Soeroso,1996:56-57) ; Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Subekti, dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles, dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Van Kan. berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa :
“Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.

SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).


Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)


HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945

Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.

Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.


Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :

a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden

d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian,
pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan
arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit
E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah
Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara
(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an
diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi
bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat
memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga
tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama
“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap
faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk
mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga
maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti
misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman
modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau
mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama
Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).
Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara
Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International
Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima
Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara
yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara
penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara
penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di
Indonesia sejak Orde Baru.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada
Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk
substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan
nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.

Senin, 08 Maret 2010

Mata kuliah Adaptif Softskill Bahasa Indonesia 1

"Bumi Memanas,30 Penyakit Baru Muncul"
BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah

Pemanasan global adalah kejadian meningkatnya temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan Bumi.Sebagian besar peningkatan temperatur rata-rata global kemungkinan besar di sebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca,akibat aktivitas manusia.
Pemanasan Global merupakan masalah yang tidak akan habis untuk di bicarakan,karena dampaknya akan berpengaruh terus sampai generasi berikutnya.Seluruh dunia berusaha untuk menanggulanginya dan mencegah agar tidak berdampak yang lebih buruk untuk kedepannya.Saat ini banyak masyarakat dan Pemerintah bekerja sama untuk menanngulangi Pemanasanan Global yang terjadi saat ini,tetapi usaha ini tidak di dukung sebagian orang,tidak sedikit orang yang tidak perduli dengan keadaan di Bumi kita.Mereka sangat awam sekali tentang informasi Pemanasan Global dan dampak yang di timbulkan dari aktifitas-aktifitas manusia saat ini.
Dampak Pemanasan Global sudah mulai kita rasakan saat ini dengan peningkatan suhu dunia yang semakin tidak bersahabat sehinnga menimbulkan berbagai penyakit,dan juga mencairnya permukaan es di kutub utara,karena lubang ozon semakin membesar.Permukaan air laut semakin meninggi dan mengakibatkan banjir di kota-kota pelabuhan seperti yang terjadi saat ini di kota Jakarta.

1.2 Identifikasi Masalah
Bagaimana merancang sebuah makalah yang tepat dan efektif dalam memberikan pemahaman tentang Pemanasan Global dan dampak yang menimbulkan bebagai penyakit akibat Bumi yang semakin memanas. Pemicu utamanya adalah meningkatnya emisi karbon, akibat penggunaan energi fosil (bahan bakar minyak,
1

2
batubara dan sejenisnya). Perubahan iklim memengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk diantaranya kesehatan.
Pemanasan global dapat meningkatkan faktor resiko dan penyakit yang mengancam kesehatan manusia secara global.

1.3 Pembatasan Masalah

• Objek yang diteliti tentang apa itu Pemanasan Global
• Dampak dari Pemanasan Global
• Berbagai penyakit yang di timbulkan akibat Pemanasan Global

1.4 Perumusan Masalah
Makalah ini menjelaskan tentang:
1. Apa itu Pemanasan Global?
2. Akibat yang di timbukan dari Pemanasan Global

1.5 Tujuan Masalah

Membuat makalah ini bertujuan agar memberikan pemahaman tentang apa itu pemanasan global yang sedang maraknya di perbincangkan oleh masyarakat di duni ini

1.6 Manfaat Masalah
• Bagi Masyarakat Umum dan bagi saya sendiri
Memberikan pengetahuan apa itu Pemanasan Global,bagaimana bisa terjadi Pemanasan Global itu dan damapak-dampak yang di timbulkan adanya Pemanasan Global
• Memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya isu Pemanasan Global ini serta mendukung program pemerintah serta lembaga-lembaga di dunia dalam pengurangan Pemanasan Global dan cepat bertindak untuk mengurangi Pemanasan Global ini.
• Agar kita bisa memperhatikan keadaan lingkungan kita



BAB II

PEMBAHASAN

Pemanasan Global menjadi isu Internasional.Isu itu muncul akibat dampak negative yang di dapat dengan adanya Pemanasan Global yang berakibat buruk bagi Makhluk Hidup di dunia seperti perubahan iklim serta kenaikan pasang air laut.Pemanasan global adalah kejadian meningkatnya temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan Bumi. Pada saat ini, Bumi menghadapi pemanasan yang cepat, yang oleh para ilmuan dianggap disebabkan aktifitas manusia. Penyebab utama pemanasan ini adalah pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam, yang melepas karbondioksida dan gas-gas lainnya yang dikenal sebagai gas rumah kaca ke atmosfer. Selama setengah abad sekarang ini, gas rumah kaca CO2, methan, nitrat oksida dan CFC dilepaskan ke atmosfir bumi dalam jumlah yang sangat besar dan dengan konsekuensi yang sangatbesar.
Temperature rata-rata permukaan bumi adalah 15°C (59°F). Selama seratus tahun terakhir, rata-rata temperatur ini telah meningkat sebesar 0,6 derajat Celsius (1 derajat Fahrenheit). Para ilmuan memperkirakan pemanasan lebih jauh hingga 1,4 – 5,8 derajat Celsius (2,5 – 10,4 derajat Fahrenheit) pada tahun 2100. Jika di biarkan gas-gas berbahaya ini akan meningkat terus meningkatnya temperature rata-rata global sebesar 2,5 derajat celcius, dengan peningkatan 4 derajat celcius di daratan. Ketika temperature bumi meningkat 4 derajat celcius akan mengakibatkan berakhirnya zaman es.
Sebagian besar rata-rata peningkatan temperature bumi di sebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia. Temperatur yang meninggi menyebabkan hutan basah di kawasan tropis mengering sehingga lebih mudah terbakar. Selain itu, suhu tinggi juga mempercepat pencairan permafrost, kandungan es dalam tanah dekat kutub. Hal tersebut turut mempercepat kenaikan kadar gas rumah kaca di atmosfer sehingga mempercepat laju pemanasan global.
3

4

Laju pemanasan global yang tidak terkendali akan makin mempercepat pencairan es dikutub dan meningkatkan permukaan air laut secara drastic. Dampaknya, kawasan pulau kecil dan pesisir makin tenggelam. Kemudian menimbulkan sedimentasi yang menutup permukaan terumbu karang. Fenomena tersebut juga akan memicu tingkat keasaman terumbu karang yang menimbulkan pemudaran (bleaching) hingga kepunahan ekosistem tersebut akibat sedimentasi dan intensitas cahaya matahari.Negara industri seperti Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Kanada, Jepang, China, dll adalah penyumbang terbesar gas rumah kaca yang berdampak pada perubahan iklim, sedangkan Negara yang sedang berkembang yang sedikit konstribusinya dalam fenomena pemanasan global ini justru terkena dampak yang nyata. Oleh karena itu, semua pihak harus menyatakan perang melawan pemanasan global dengan perannya masing-masing
Dr Karin Schenk-Gustafsson dari Departemen Kardiologi, Institut Karolinska di Swedia, yakin menyatakan bahwa bila mana terjadi peningkatan suhu beberapa derajat celcius dalam tempo 50 tahun kedepan, akan terjadi peningkatan insiden penyakit kardiovaskular. Ia merujuk pada gelombang panas yang menyerang di kawasan eropa pada tahun 2003, berdasarkan data rekam medik dari beberapa rumah sakit dilaporkan terjadi kematian sebanyak 35.000 orang pada dua minggu pertama bulan Agustus,
Dampak pemanasan global juga mempengaruhi penipisan ozone antara lain meningkatnya intensitas sinar ultra violet yang mencapai permukaan bumi menyebabkan gangguan terhadap kesehatan, seperti kanker kulit, katarak, penurunan daya tahan tubuh, dan pertumbuhan mutasi genetik. Variasi musin terhadap factor resiko kardiovaskular, seperti tekanan darah, profil lipid, dan factor pembekuan darah telah banyak diketahui. Suhu yang lebih panas juga berpengaruh pada produksi makanan, ketersediaan air dan penyebaran vektor penyakit.







5

lingkungan. Perubahan temperatur dan curah hujan yang ditimbulkan memberikan kesempatan berbagai macam virus dan bakteri penyakit tumbuh lebih luas.
WHO mengatakan, selain virus dan bakteri penyakit berkembang pesat, secara tidak langsung pemanasan global juga dapat menimbulkan kekeringan maupun banjir.
• Kekeringan mengakibatkan penurunan status gizi masyarakat karena panen yang terganggu
• Banjir menyebabkan meluasnya penyakit diare.

Hal ini berdampak terhadap kesehatan manusia, misalnya :
• kwalitas air yang kita minum
• Udara yang kita hirup
• Makanan yang kita makan
1. Banjir (Paradoks Korban Banjir )
• Pemanasan global membuat penumpukan uap air di udara semakin besar.
• Ketika daerah perkotaan tergenang, muncul paradoks yang khas. Penduduk kehausan di tengah genangan air.
• Dari situlah berjangkit penyakit diare dan Leptospirosis











6

2. Kebakaran hutan
• Kebakaran hutan itu mengusik ekosistem bumi dari dua segi. Material kayu dan serasah yang terbakar itu menghasilkan gas-gas rumah kaca yang menimbulkan pemanasan global. Sedangkan asap hitamnya menganggu secara langsung kehidupan manusia.
• Asap yang mengandung debu halus dan berbagai oksida karbon itu menyebabkan gangguan pernapasan dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), mulai asma, bronkhitis hingga penyakit paru obstruktif kronis (COPD).
Asap tersebut juga membawa racun dioksin yang bisa menimbulkan kanker paru dan gangguan kehamilan serta kemandulan pada wanita.Sebenarnya tubuh manusia memiliki kemampuan pengaturan agar menjaga suhu tetap stabil pada kisaran fisiologis. Apabila suhu lingkungan mengalami peningkatan, maka tubuh akan memproduksi keringat agar terjadi penguapan pada permukaan tubuh, sehingga peningkatan suhu tubuh dapat di cegah. Selama proses tersebut, pembuluh darah akan mengalami vasodilatasi (pembesaran diameter lumen) untuk mengirim darah lebih banyak ke kulit tubuh, dimana temperature lebih dingin. Sebagai akibatnya, tekanan nadi akan bertambah (takikardi) untuk mempertahankan curah jantung.
.1. Dampak secara langsung
• Pada suhu panas manusia rentan sakit, Penyakit Saluran Pernafasan
2. Dampak tidak langsung
• Meningkatnya penyakit menular, antara lain : Malaria, DBD, Chikungunya, Penyakit yang ditularkan melalui udara dan air
3. Dampak jangka panjang,
• Terjadinya konflik psikologi, mis. stress.

7
4. Penyakit lama timbul kembali
• Penyakit Malaria.
5. Penyakit degeneratif
• Penyakit jantung, Penyakit paru-paru.
6. Dampak penipisan ozone antara lain meningkatnya intensitas sinar ultra violet
• Kanker kulit, Katarak, penurunan daya tahan tubuh, dan pertumbuhan mutasi genetik.
7. Memperburuk penyakit-penyakit umum
• Asma dan alergi.
8. Meningkatkan kasus-kasus kardiovaskular
• Kematian yang disebabkan penyakit jantung dan stroke. gangguan jantung dan pembuluh darah. Penurunan tekanan darah berarti pengurangan suplai oksigen ke otot jantung, sedangkan peningkatan denyut nadi adalah peningkatan demand. Kedua hal tersebut merupakan kombinasi yang dapat membahayakan orang usia lanjut yang pada umumnya menderita penyakit jantung
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, filariasis merupakan satu dari penyakit yang muncul kembali, bahkan mewabah, terutama di negara-negara tropis, akibat pemanasan global yang melanda belakangan ini. Menurut data WHO, sepanjang 1976-2008 tercatat 30 penyakit muncul akibat perubahan iklim dan pemanasan global.WHO juga mencatat, perubahan iklim yang terjadi telah mengakibatkan sekitar 150 ribu angka kematian setiap tahunnya. Keadaan ini akan berkembang dua kali lipat pada 2030. Iklim tak menentu dan berubah-ubah akibat pemanasan global memicu kian mengganasnya penyebaran dan penularan sejumlah penyakit. Belakangan ini penyakit kaki gajah menjadi sesuatu yang lazim terdengar di kalangan masyarakat di sejumlah kabupaten di Malang, Jawa

8
Timur. Itu lantaran penyakit tersebut mewabah di 13 dari 33 kecamatan yang ada di sana.
Sepanjang 2002 hingga 2009, di 13 kecamatan itu ditemukan 29 kasus penderita kaki gajah, tujuh orang di antaranya meninggal dan dua penderita terpaksa diamputasi kakinya. Sejak itu Kabupaten Malang pun menjadi wilayah endemis penyakit kaki gajah.
Yang mengerikan, kaki gajah tak hanya mewabah di Malang. Dalam waktu hampir bersamaan, penyakit yang ditularkan oleh pelbagai spesies nyamuk yang membawa virus fii.ina tersebut juga menyerang hampir seluruh daerah di Tanah Air. Setidaknya 316 kabupaten dan kota termasuk wilayah endemis filariasis atawa kaki gajah. Seperti diketahui, penyebab penyakit kaki gajah adalah tiga spesies cacing fila-rial, yakni Wucheria bancrofti, Brugia maiayi, dan Brugia timan. Di Indonesia vektor penulamya diketahui ada 23 spesies nyamuk dari genus Anopheles, Cvlex, Mansonia, Aedes, dan Armigeres. koroner atau penderita lemah jantung. Di samping itu, keluar keringat berlebihan akan menyebabkan terjadinya hemokonsentrasi yang pada akhirnya mempermudah kecenderungan terjadi gumpalan darah. Ini sungguh mengerikan. Dan sejak Senin lalu hingga 18 Desember mendatang, keberlangsungan hidup umat manusia di muka bumi dipertaruhkan di Kopenhagen, Denmark. Sebanyak 192 negara-termasuk Indonesia- mengikuti konferensi perubahan Iklim dunia untuk mencari solusi mencegah kian mengganasnya dampak pemanasan global tersebut.
Seperti diketahui, penyebab penyakit kaki gajah adalah tiga spesies cacing fila-rial, yakni Wucheria bancrofti, Brugia maiayi, dan Brugia timan. Di Indonesia vektor penulamya diketahui ada 23 spesies nyamuk dari genus Anopheles, Cvlex, Mansonia, Aedes, dan Armigeres.
Begitulah. Yang jelas beberapa penelitian menyebutkan bahwa perubahan iklim berdampak pada meningkatnya suhu udara secara global dan kerap disertai dengan curah hujan yang tinggi. Di daerah tropis,


9
Berapa penyakit menular, seperti nyamuk jenis Aedes aegypti menularkan penyakit demam berdarah, nyamuk Anopheles menularkan penyakit malaria, dan nyamuk Cuiex menularkan penyakit kaki gajah.
Menurut penelitian tersebut, sebagai vektor penular, nyamuk dapat tumbuh dan berkembang biak dengan cepat dalam suhu udara yang tinggi. Cuaca yang hangat akan mengubah- habitat dan siklus hidup pelbagai hama penyakit, termasuk nyamuk. Jadi bisa dipastikan, penyakit-penyakit tropis yang vektor penularannya dengan perantara nyamuk akan meningkat, seperti demam berdarah dan malaria.
Sebagai ilustrasi kawasan Puncak, Jawa Barat, yang sejuk dan cenderung dingin. Karena perubahan iklim akibat pemanasan global, suhu di daerah tersebut ikut naik. Puncak menjadi lebih panas. Nyamuk yang sebelumnya tak bisa hidup karena suhu dingin mulai berkembang dan hidup di sana. Lalu, muncullah penyakit seperti malaria dan demam berdarah. beberapa penelitian menyebutkan bahwa perubahan iklim berdampak pada meningkatnya suhu udara secara global dan kerap disertai dengan curah hujan yang tinggi. Di daerah tropis, seperti Indonesia, kondisi ini memicu meningkatnya produksi telur nyamuk-nyamuk merupakanperantara.
berapa penyakit menular, seperti nyamuk jenis Aedes aegypti menularkan penyakit demam berdarah, nyamuk Anopheles menularkan penyakit malaria, dan nyamuk Cuiex menularkan penyakit kaki gajah.
Menurut penelitian tersebut, sebagai vektor penular, nyamuk dapat tumbuh dan berkembang biak dengan cepat dalam suhu udara yang tinggi. Cuaca yang hangat akan mengubah- habitat dan siklus hidup pelbagai hama penyakit, termasuk nyamuk. Jadi bisa dipastikan, penyakit-penyakit tropis yang vektor penularannya dengan perantara nyamuk akan meningkat, seperti demam berdarah dan malaria.
Sebagai ilustrasi kawasan Puncak, Jawa Barat, yang sejuk dan cenderung dingin. Karena perubahan iklim akibat pemanasan global, suhu di daerah tersebut

10
Ikut naik. Puncak menjadi lebih panas. Nyamuk yang sebelumnya tak bisa hidup karena suhu dingin mulai berkembang dan hidup di sana. Lalu, muncullah penyakit bervektor nyamuk, seperti malaria dan demam berdarah.
Di Indonesia sendiri, kata dia, bencana alam banyak terjadi akibat kesadaran masyarakat yang lemah, seperti pembalakan liar, kebakaran hutan, dan pembuangan karbon dioksida (CO2). Agar bencana alam dapat diminimalisir diperlukan sinkronisasi antara pemerintah, dunia usaha dan in
Mencegahnya dengan:
• Gunakan kendaraan umum, kurangi polusi.
• Gunakan sepeda untuk perjalanan jarak pendek
• Rawatlah sistem pengeluaran polusi kendaraan bermotor Anda.
• Matikan monitor komputer saat istirahat.
• Matikan lampu jika tidak digunakan
• Jangan tinggalkan alat-alat elektronik dalam keadaan stand-by.
• Hemat kertas dengan mencetak bolak-balik.
• Hemat pemakaian tisu.
• Mengurangi pemakaian AC, gunakan kipas angin.
• Menanam pohon di sekitar pekarangan Anda.
• Ikut mendukung kampanye pelestarian alam













BAB III

Penutup



3.1 Kesimpulan
Pemanasan global adalah kejadian meningkatnya temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan Bumi. Pada saat ini, Bumi menghadapi pemanasan yang cepat, yang oleh para ilmuan dianggap disebabkan aktifitas manusia. Penyebab utama pemanasan ini adalah pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam, yang melepas karbondioksida dan gas-gas lainnya yang dikenal sebagai gas rumah kaca ke atmosfer. Selama setengah abad sekarang ini, gas rumah kaca CO2, methan, nitrat oksida dan CFC dilepaskan ke atmosfir bumi dalam jumlah yang sangat besar dan dengan konsekuensi yang sangat besar.

Dampak dari Pemanasan Global adalah:
1. Kerusakan lingkungan
2. Penyakit yang ditimbulkan oleh perubahan iklim akibat pemanasan global
3. Banjir
4. Kebakaran hutan
Beberapa penelitian menyebutkan bahwa perubahan iklim berdampak pada meningkatnya suhu udara secara global dan kerap disertai dengan curah hujan yang tinggi







11

12

3.2 Saran
Agar kita terus menambah pengetahuan tentang apa itu Pemanasan Global,sehingga kita tidak menyepelekan masalah ini.Bumi harus kita jaga,jangan hanya untuk di eksploitasi saja.Agar kita terus membantu program pemerintah untuk mencegah Pemanasan Global yang terus meningkat.dan bumi ini masih bias di nikmati generasi selanjutnya.

3.3 Daftar Pustaka

1. Jawa Pos edisi Selasa 10 April 2007 “ Fenomena Pemanasan Global dan
Pengaruhnya di Indonesia
2.Tempo Interaktif edisi 11 Januari 2007 “ Bumi Makin Panas
3.Tempo interaktif edisi 13 desember 2009”Bumi Memanas Penyakit Mengganas”
4.Wikipedia Indonesia (Ensiklopedia Bebas Berbahasa Indonesia) “ Efek
Rumah Kaca
5.Kompas edisi Rabu 1 Juli 2009 “Indonesia Paling Rentan Dampak Pemanasan Global
6.Kompas edisi Sabtu 15 November 2008”30 Penyakit Baru Muncul Akibat Pemanasan Global